ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

SAYA BERHARAP SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT BAGI TEMAN2 YANG SEDANG MENCARI..................ILMU tentang keperawatan.




Jumat, 25 Desember 2009

HALUSINASI

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG MASALAH
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan menetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap individu hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Segi kehidupan jiwa merupakan salah satu segi yang menentukan kriteria sehat. Keadaan kesehatan jiwa merupakan keadaan yang menggambarkan kesatuan hubungan yang erat antara pikiran, perasaan, ucapan dan tingkah laku. Seseorang dikatakan sehat jiwanya, bila :
1. Dapat menyesuaikan diri terhadap setiap lingkungan dengan cukup baik.
2. Dapat menyesuaikan diri terhadap hal-hal yang biasa.
3. Memperlihatkan emosi yang stabil
4. Mempunyai kepercayaan terhadap diri sendiri untuk melakukan suatu pekerjaan atau memperlihatkan prestasi sesuai dengan taraf dan tingkat perkembangannya.
Penyimpangan dari hal-hal diatas menunjukkan adanya gangguan jiwa.
Gangguan jiwa (mental disorder) merupakan salah satu dari 4 (empat) masalah kesehatan yang utama di negara modern selain penyakit degeneratif, kanker dan kecelakaan. Meskipun tidak menyebabkan kematian secara langsung, namun gangguan jiwa dapat menyebabkan ketidakmampuan serta invaliditas baik secara individu maupun kelompok sehingga berpotensi menghambat pembangunan (Hawari, 2001), serta pengaruhnya pada produktivitas manusia dan juga kaitannya dengan kasus-kasus kriminal seperti bunuh diri (Dep-Kes, 2006).
Menurut data empiris WHO menyebutkan, tahun 2007, tiga per mil penduduk suatu wilayah mengalami gangguan jiwa dan 19 per mil mengalami stres
Bahkan diperkirakan pada saat ini, 450 juta orang di seluruh dunia terkena dampak permasalahan jiwa, saraf, maupun perilaku dan jumahnya terus meningkat. Lebih jauh telah diprediksi oleh WHO bahwa satu dari empat keluarga memiliki sekurang-kurangnya satu anggota keluarga yang memiliki gangguan mental (WHO, 2007 )
Selama kurun waktu tiga hingga empat tahun terakhir, angka penderita gangguan jiwa di Indonesia semakin meningkat. Masalah ekonomi menjadi penyebab utama terjadinya gangguan kejiwaan. Bahkan diperkirakan satu dari empat penduduk di Indonesia mengidap gangguan jiwa.
Data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2006 menyebutkan bahwa diperkirakan 26 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan kejiwaan, dari tingkat ringan hingga beratDilain pihak, klien dengan masalah kejiwaan pada umumnya berada dalam kondisi psikologik yang lemah dan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan masalahnya. (Keliat, 2006). Hal ini menunjukkan bahwa lingkup masalah kesehatan jiwa yang di hadapi individu sangat kompleks sehingga diperlukan penanganan yang bersifat kompleks pula. Meskipun perkembangan pengetahuan tentang pengobatan efektif untuk gangguan jiwa sudah cukup pesat, namun permasalahan besar dalam hal pengobatan dan sumber daya yang tersedia masih ada. Sebuah studi yang dilaksanakan oleh WHO pada 2005 menunjukkan bahwa di 14 (empat belas) negara berkembang, terdapat sekitar 76 – 85 % pasien yang tidak mendapatkan pengobatan apapun pada tahun utama kasus gangguan jiwa parah.
Salah satu gangguan jiwa yang terbanyak terjadi adalah Schizofrenia yang menduduki peringkat ke-4 (empat) dari 10 (sepuluh) besar penyakit terberat di seluruh dunia (Stuart, 2007). Berkenaan dengan hal ini, WHO (2007) melansir bahwa sekitar 25 juta orang penduduk di seluruh dunia mengalami Schizofrenia. Di Indonesia sendiri, kasus klien dengan Schizofrenia 25 tahun yang lalu diperkirakan 1/1000 penduduk dan diperkirakan dalam 25 tahun mendatang akan mencapai 3/1000 penduduk. (Hawari, 2001 )
Menurut Stuart (2007), klien dengan Schizofrenia memiliki 5 (lima) gejala positif dan salah satu gejala yang paling umum muncul adalah halusinasi. Halusinasi sendiri didefenisikan sebagai kesan atau pengalaman sensori yang salah. (Stuart, 2007)
Sedangkan menurut Eugen Bleuler ada 4 gejala fundamental untuk skizoprenia yaitu:
1. Asosiasi tergannggu (terutama kelonggaran assosiasi)
2. Afektif terganggu
3. Autisme
4. Ambivalensi
Berdasarkan data dari bagian Medical Record RSKD Prov. Sulsel bahwa jumlah penderita gangguan jiwa khususnya halusinasi terus meningkat dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini (2007 – 2009). Pada bulan Januari – Desember 2007 terdapat sebanyak 9245 (49%) dari 9245 penderita. Pada tahun 2008 berjumlah 10.567 dengan jumlah penderita halusinasi sebanyak 5265 jiwa atau sekitar 49,52%. Pada tahun 2009 Januari hingga Maret terdapat sebanyak 1166 penderita halusinasi dari 3.258 penderita.
Tingginya angka penderita gangguan jiwa yang mengalami halusinasi merupakan masalah serius bagi dunia kesehatan dan keperawatan di Indonesia. Penderita halusinasi jika tidak ditangani dengan baik akan berakibat buruk bagi klien sendiri, keluarga, orang lain dan lingkungan. Tidak jarang ditemukan penderita yang melakukan tindak kekerasan karena halusinasinya.
Selain itu, di masyarakat dan keluarga, klien dengan gangguan kejiwaan sering dianggap sudah tidak memiliki perasaan lagi dan anggapan bahwa mereka berbahaya menjadi stigma negatif yang begitu melekat. (Andri, 2006).
Lebih jauh lagi, klien dengan gangguan kejiwaan juga sering mengalami perlakuan diskriminatif dan tidak mendapatkan pertolongan yang memadai karena masih adanya stigma bahwa penyakit kejiwaan seperti Schizofrenia adalah penyakit yang tidak dapat disembuhkan (Hawari, 2001). Pemberian asuhan keperawatan yang profesional diharapkan mampu mengatasi hal ini. Apalagi saat ini, kita tidak dapat menutup mata bahwa pelayanan kesehatan jiwa di pusat layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit masih jauh dari yang diharapkan. Beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan adalah masih kurangnya jumlah sumber daya manusia dan fasilitas yang kurang memadai membuat pelayanan kepada pasien dengan gangguan jiwa kurang maksimal. Menurut data Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), saat ini hanya tersedia sekitar 8.500 tempat tidur di RSJ seluruh Indonesia. Demikian juga dengan ketersediaan tenaga medis seperti dokter jiwa hanya sekitar 500 orang. Sedangkan pemerintah hanya mengalokasikan anggaran di bawah 1% untuk kesehatan jiwa, dari total anggaran kesehatan di Indonesia serta dari segi tenaga di bidang keperawatan yang belum berimbang jika dibandingkan dengan jumlah pasien. Hal ini kemudian berimbas pada waktu pemulihan dan rehabilitasi pasien yang lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar